Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penasihat Hukum Ayah Tiri Dibebaskan dari Kasus Asusila Siap Hadapi Kasasi Jaksa

  • Oleh Naco
  • 29 Juni 2020 - 09:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono, penasihat hukum pria yang divonis bebas atas kasus asusila terhadap anak tirinya mengaku siap menghadapi jaksa jika melakukan upaya hukum kasasi.

"Kita tunggu, sejauh ini kita belum tahu apakah jaksa kasasi atau tidak," kata Bambang Nugroho, Senin, 29 Juni 2020.

Jika jaksa mengajukan kasasi, kata dia, pihaknya sudah mempersiapkan kontra memori kasasi, yang nantinya akan membuktikan kalau karyawan sawit tersebut tidak bersalah atau melakukan perbuatan asusila.

Menurut Bambang, saat ini kliennya sudah kembali ke tempatnya bekerja, dirinya berharap bisa diterima kembali bekerja di perusahaan tempatnya bekerja karena sebagaimana putusan hakim terdakwa tidak bersalah.

Menurut Bambang, orang yang teraniaya dan terzolimi akhir terungkap dalam fakta persidangan bahwa kebenaran  dan keadilan harus ditegakkan bagi mereka pencari keadilan.

"Seperti dalam perkara ini semua rekayasa dan  fitnah untuk menjatuhkan terdakwa akhirnya terpatahkan dengan kejujuran dan ketulusan korban yang mengaku bahwa ayah tirinya selama ini tidak pernah mencabuli atau menyetubuhinya," tegas Bambang.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari pertimbangan itu hakim menilai tidak cukup bukti kalau terdakwa melakukan asusila,  korban saat di kepolisian sudah meminta agar kasus itu dihentikan karena korban saat itu melapor ayah tirinya itu karena dipaksa dan diancam kekasihnya (sudah vonis atas kasus serupa), namun saat itu proses hukum tetap berlanjut karena pihak kepolisian meminta agar kasus itu dibuktikan di persidangan.

Hingga korban menyatakan demikian juga saat sidang, mengaku yang menyetubuhinya bukan ayah tirinya itu tapi kekasihnya yang mengancamnya itu. Selain itu dalam membuat BAP korban mengaku tahunya tanda tangan saja tanpa membacanya dan mengetahui isinya itu juga dikuatkan oleh ibu korban atau istri terdakwa.

Dalam kasus ini seorang karyawan sawit yang berumur 33 tahun dituntut pidana selama 14 tahun penjara oleh Jaksa Cyrilus I. Santosa serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Oleh jaksa Kejari Seruyan itu ia dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2916 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berumur 15 tahun.

Berita Terbaru