Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kayu Ilegal Mau Diangkut ke Jawa Tengah

  • Oleh Naco
  • 29 Juni 2020 - 11:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ismail alias Mail mengungkapkan bahwa kayu Ilegal atau tanpa dokumen yang diangkutnya tersebut akan dibawa ke Cilacap Jawa Tengah.

Akan tetapi belum sempat diangkut tersangka diamankan oleh anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli. Saat ditanyakan tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen kayu jenis Halaban tersebut.

"Kayu itu bukan milik saya," kata tersangka kepada Jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin timur.

Data yang diperoleh Senin, 29 Juni 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Minggu, 26 April 2029 sekitar pukul 16.30 Wib.

Tersangka diamankan di Jalan depan Portal PT MAP, Jalan Jenderal Sudirman Km 18 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tersangka diamankan barang bukti 147 keping kayu olahan jenis meranti dengan berbagai macam ukuran yang diangkut dengan truk Fuso Hino dengan nomor polisi H 1903 CE.

Pria yang mengenyam pendidikan sampai kelas II SMP ini dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru