Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kapuas Tertibkan Penggunaan Masker saat PSBB

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 29 Juni 2020 - 11:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas kembali menertibkan penggunaan masker melalui razia masker kepada warga saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan 1 Juli 2020 mendatang.

Operasi penertiban tersebut guna  mendisiplinkan masyarakat agar terus mengunakan masker saat berada di luar rumah, guna memutus mata rantai penyebaran corona virus disease atau covid-19.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Syahripin mengatakan pihaknya melakukan razia terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah dan razia tersebut dilakukan dalam rangka menerapkan Perbup Nomor 31 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB.

“Pada Bab III Pasal 4 huruf C tentang penggunaan masker di luar rumah diterangkan pada Bab X angka 3 bahwa setiap orang yang tidak mengunakan masker di luar rumah maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penahanan Kartu Identitas selama berlakunya PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas,” kata Syahripin, Senin, 29 Juni 2020.

Kemudian, Syahripin menyebutkan lokasi-lokasi yang dilaksanakan razia berada di Jalan Simpangan Cilik Riwut, area Pasar Sabtu, Pasar Minggu Pulau Telo, stadion olah raga, Jalan Seroja, Jalan Barito, Jalan Mawar dan pasar induk Kuala Kapuas.


“Di tengah situasi pandemi sekarang ini,  memakai masker menjadi wajib dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Ini sudah kami mulai tanggal 27 Juni 2020," sebutnya.

Kemudian dari kegiatan razia masker yang sebelumnya sudah dilaksanakan, tercatat sebanyak 45 orang yang ditemukan tidak memakai masker. "Kami data serta diberikan peringatan untuk menggunakan masker secara langsung," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru