Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkalis Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Libur Sekolah Diperpanjang, Guru Diminta Berkolaborasi dengan Orangtua Siswa

  • Oleh Trisno
  • 02 Juni 2020 - 16:18 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pandemi Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk di Kabbupaten Murung Raya (Mura) tampaknya elum akan berakhir dalam waktu dekat, kondisi demikian memaksa Pemerintah kembali harus memperpanjang libur sekolah di semua jenjang pendidikan.

Dimanana perpanjangan libur sekolah diumumkan secara resmi melalui Surat Edaran Bupati Mura tentang perpanjangan masa libur sekolah status tanggap darurat bencana Pandemi Virus Korona di Pemerintah Kabupaten Mura.

Dimana surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan Keputusan Kepala BNPB tantang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

Dimana surat edaran Bupati tersebut resmi ditandatangani per tanggal 29 Mei 2020 dan saat ini sudah efektif diterapkan di seluruh sekolah di Kabupaten Mura.

Terkait itu, Bupati Mura Drs. Perdie M. Yoseph MA ketika dikonfirmasi mengatakan perpanjangan libur sekolah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, dan Pemerintah Kabupaten Mura berkewajibban menindaklanujutinya dan diterapkan di seluruh sekolah yang ada.

Dimana dijelaskan semmula masa libur ditetapkan hingga tanggal 2 Juni 2020 namun diperpanjang menjadi 27 Juni 2020 mendatang. Namun tidak libur total, akan tetapi ada ketentuan yang diberikan kepada guru dan siswa terkait tetap belajar di rumah.

“Kegiatan belajar dirumah dapat difokuskan kepada kecakapan hidup yang dipandu oleh guru antara lain mengenai Pandemi Covid-19, pembbiasaan periilaku hidup sehat, penguatan pendidikan karakter” kata Bupati.

Dan dirinya berharap para orang tua dann guru juga bbisa mengawasi agar siswa didik dapat tetap belajar di rumah dan tidak keluyuran atau beraktifitas di luar rumah kecuali untuk urusan yang penting dan mendesak saja.

“Saya tidak ingin melihat para anak anak usia sekolah didapati keluyuran di jalan jalan, nongkrong di pinggir jalan atau di tempat umum lainnya, karena mereka bukan diliburkan, akan tetapi berlajar di rumah dan tetap dalam pengawasan orang tua dan guru” kata Bupati.

Selain itu, Bupati juga meminta para Guru tetap bertugas mengajar, namun dengan metode yang berbeda, dengan berkolaborasi dengan orang tua murid untuk dapat terus memantau proses perkembangan belajar peserta didik melalui berbagai media komunikasi. (Trs/B-5)

Berita Terbaru