Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Makassar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Cara Pria Ini Gelapkan Barang Milik PT Berkat Budi Bersama

  • Oleh Naco
  • 29 Juni 2020 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dedy Susanto (32) supervisor PT Berkat Budi Bersama dan Dodi Noverianto (29) menggelapkan barang perusahaan dengan melakukan order fiktif. Akibatnya, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dari informasi yang diperoleh, barang itu dipesan secara fiktif atas suruhan Dedy melalui saksi sales Herlina. Kemudian dicatatkan di fakturis oleh saksi Anggun Sari. 

Selanjutnya, diterbitkan faktur penjualan dan sebelum barang dikirim dicek oleh saksi Norjanah. Berikutnya, diantar oleh para sopir Mawardi, Mufdi, Kariyanto, Alimansyah, Lukman Hakim, Kusnanto dan Masrun.

"Saat barang kami antar, pemilik toko mengaku tidak ada yang order. Kami hubungi Dedy diarahkan mengantar kepada Dodi (adik Dedy). Katanya itu dilakukan untuk capai target," ucap saksi Kusnanto pada sidang Senin, 29 Juni 2020 kepada jaksa Dewi Khartika dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.

Menurut para sopir itu, barang mereka serahkan karena menggunakan nota dan selanjutnya nota diserahkan kepada bagian gudang. Sehingga jika ada masalah menurut para sopir itu bukan tanggung jawab mereka lagi.

Sementara itu, Herlina mengaku melakukan order barang itu atas perintah Dedy. Saat ada penolakan dari pihak toko, dirinya mengakui tidak mengetahui atau dihubungi. Sehingga terbongkar ada 24 faktur fiktif.

Selanjutnya, saksi atau pemilik toko Dola S, Setiadi Kurnia dan Lianto Jayadi mengaku tidak ada mengorder barang sebagaimana yang kini tengah dipersoalkan. Mereka mengakui memang berlangganan dengan PT Budi Berkat Bersama.

Adapun barang yang digelapkan diantaranya Extra Joss Active, B7 Panas Dalam,  dan B7 Masuk Angin. Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 426. 017.492. Dalam kasus ini, Dedy warga Jalan Ir H Juanda, Desa Pelangsiang, Kecamatan MB Ketapang dan Dodi warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang didakwa dengan Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru