Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kasir Diduga Ikut Memuluskan Penggelapan Kakak Beradik di PT Berkat Budi Bersama

  • Oleh Naco
  • 29 Juni 2020 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dedy Susanto (32) supervisor PT Berkat Budi Bersama dan Dodi Noverianto (29) menjalani sidang atas kasus penggelapan barang perusahaan. Dalam fakta sidang ada dugaan keterlibatan mantan kasir berinisial Yt.

"Kalau keterangan korban sidang lalu mengatakan kalau saudara saksi (Yt) ada ikut menutupi perbuatan terdakwa ini, dengan sistem gali lobang tutup lobang, benar tidak itu," kata hakim kepada Yt.

Hal itu dibantah oleh Yt, yang dalam pengakuannya hanya memberi waktu kepada Dedy untuk segera membayar orderan barang dengan 24 faktur tersebut, tanpa ikut memuluskan tindakan terdakwa itu.

Meski demikian, pengakuan Yt itu dibantah oleh terdakwa Dedy. Pengakuan Dedy ada keterlibatan Yt membantunya menutupi tagihan tersebut menggunakan nota lainnya.

"Tagihan itu ditutupi dengan nota lain, seolah-olah barang itu sudah terbayar," ucap terdakwa.

Bahkan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno dan Jaksa Dewi Khartika sempat bertanya kepada Yt mengapa baru mengetahui adanya faktur fiktif padahal itu sudah terjadi beberapa bulan.

Yt beralasan sudah beberapa kali menanyakan soal itu dengan Dedy akan tetapi selalu saja ada alasan dari terdakwa. Selain itu, Yt mengakui sebelumnya tampak memaklumi molornya pembayaran itu dengan alasan kemampuan toko berbeda-beda, meski diketahuinya waktu jatuh tempo pembayaran hanya 1 pekan saja.

Adapun barang yang digelapkan diantaranya Extra Joss Active, B7 Panas Dalam,  dan B7 Masuk Angin. Akibat perbuatan tersebut pihak perusahaan alami kerugian Rp 426. 017.492. (NACO/B-7)

Berita Terbaru