Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Duda Tersangka Pencabulan Pelajar Hingga 50 Kali Terancam 15 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 29 Juni 2020 - 17:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang duda anak satu, warga di Kecamatan Arut Selatan (Arsel) yang tega mencabuli seorang gadis hingga 50 kali ditangkap polisi. Dalam kasusnya ini, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai pasal tersebut, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Rendra saat memberikan keterangan pers seputar itu di Polres Kobar, Senin, 29 Juni 2020.

Perbuatan tersangka dilakukan sejak si gadis duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) kelas X.

"Kejadiannya sejak Februari 2019 di rumah korban salah satu wilayah di Kecamatan Arsel sampai dengan Juni 2020. Perbuatannya dilakukan sebanyak 50 kali," kata dia.

Ulah bejat pelaku itu diketahui oleh keluarga korban  yang merasa curiga saat korban bercerita tersangka akan melamarnya.

"Orangtua korban yang tidak terima kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Kotawaringin Barat," tandasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru