Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Pria Terdakwa Pencurian Burung Murai Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 29 Juni 2020 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua pria terdakwa pencurian burung murai, Jamiul Ikhsan dan Burhan dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang online di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 29 Juni 2020.

Jaksa Widha Sinulingga menilai kedua terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

"Menutung terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan," ujarnya.

Setelah itu, majelis hakim yang diketuai Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa mengajukan untuk pembelaan atau permohonan. Kedua terdakwa pun memohon keringanan dan menyesali perbuatannya.

Usai mendengar permohonan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya. Sementara majelis akan mempertimbangkannya sebelum menjatuhkan vonis.

Adapun aksi pencurian itu dilakukan pada Minggu 23 Februari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Belimbing, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.

Terdakwa Jamiul Ikhsan sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB mengajak Burhan untuk mengambil 1 ekor burung murai milik Subhan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya mendatangi rumah korban. Namun saat akan menurunkan kandang burung murai, aksi keduanya diketahui warga. Mereka pun diamankan ke polisi. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru