Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencurian 101 Janjang Buah Sawit saat Latihan Kerja Mulai Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 29 Juni 2020 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kasus pencurian kelapa sawit dengan terdakwa Sumino, mulai masuk persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 29 Juni 2020.

Aksi pencurian 101 janjang sawit itu dilakukan terdakwa saat latihan kerja di PT BJAP Pangkut, Kecamatan Arut Utara.

Dalam sidang melalui konferensi video dengan agenda pemeriksaan itu, terdakwa mengakui melakukan aksi saat pelatihan pendidikan asisten. Ia mengaku mengambil 101 janjang dari TPH dan akan dijual ke pengepul di luar perusahaan.

"Beratnya sekitar 1 ton setengah. Rencananya akan saya jual ke SP (luar kebun)," kata terdakwa saat ditanya jaksa.

Terdakwa saat itu tidak sedang menjalankan tugas sebagai mandor 1, dan masih dalam masa pembelajaran di training center,

Terdakwa juga mengatakan pencurian tersebut baru pertamakalinya dilakukan. Belum sempat terjual sudah ketahuan.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu 18 Maret 2020. Modusnya, terdakwa mengangkut buah sawit menggunakan truk menggunakan. Ada 4 TPH yang diangkut dan dengan niat mau dijual oleh terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, PT BJAP mengalami kerugian materiil sekitar Rp 5 juta.
Dalam kasus ini, terdakwa dibidik dengan Pasal 362 KUHP. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru