Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 29 Juni 2020 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sopir truk Joko Budi Purnomo, yang menjadi terdakwa lantaran mengangkut kayu ilegal dituntut 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Tuntutan dibacakan jaksa Widha Sinulingga dalam persidangan via konferensi video di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 29 Juni 2020.

Widha menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tntang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Apabila denda Rp 500 juta tidak dijalankan maka diganti dengan penjara selama 4 bulan," kata jaksa

Sementara itu, barang bukti berupa kayu sebanyak 315 potong atau 27,95 meter kubik, serta truk fuso KH 8537 FE warna orang disita untuk negara.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau permohonan. Terdakwa pun mengajukan permohonan keringanan.

"Saya mohon keringanan yang mulia, saya menyesal dan saya sebagai tulang punggung keluarga," kata terdakwa.

Atas permohonan terdakwa tersebut, JPU tetap pada tuntutannya sementara majelis hakim akan mempertimbangkannya.

Joko Budi Purnomo diamankan pada Senin 9 Maret 2020 sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Utama Pasir Panjang, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. Dia mengangkut 315 potong kayu ilegal.

Aksi terdakwa diketahui oleh Tim Operasi SPORC Brigade Kalawet Kalimantan Tengah saat melaksanakan Operasi Fungsional Peredaran Hasil Hutan Kayu serta Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Kotawaringin Barat.

Terdakwa mengungkapkan, kayu bulat atau log jenis Balsa tersebut milik Toha, dari Desa Rantau Pulut, yang kemudian ditumpukkan di Desa Amin Jaya, selanjutnya diangkut menggunakan truk fuso dan rencananya dikirim ke surabaya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru