Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Industri Perhotelan Sambut Optimis Pelonggaran Aturan Perjalanan

  • Oleh Teras.id
  • 30 Juni 2020 - 07:15 WIB

TEMPO.COJakarta - Kebijakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk melonggarkan aturan perjalanan disambut optimis oleh industri perhotelan. Perpanjangan masa berlaku hasil tes PCR dan rapid test ini diharapkan dapat mendongkrak okupansi, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran beralasan, okupansi hotel biasanya tumbuh seiring dengan penerbangan."Hotel ini okupansinya sangat bergantung pada pergerakan orang lewat udara karena pesawat menjadi sumber pergerakan utama, terutama di negara kepulauan seperti Indonesia," kata Maulana saat dihubungi, Senin, 29 Juni 2020.

Sebagaimana diketahui, masa berlaku hasil rapid test dan PCR diperpanjang dari yang mulanya 3 hari dan 7 hari menjadi 14 hari. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 09/2020. Surat Edaran tersebut menggantikan ketentuan perjalanan yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Nomor 07/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Meski demikian, pelonggaran aturan perjalanan ini dinilai tak akan serta-merta meningkatkan tingkat kunjungan di destinasi wisata secara signifikan. Menurut Maulana, pengaruh pelonggaran ini kepada okupansi hotel tak akan tinggi mengingat masyarakat bakal mempertimbangkan pula biaya perjalanan jarak jauh dengan menggunakan pesawat terbang yang cenderung lebih mahal.

Adapun peningkatan okupansi sendiri berpotensi banyak terjadi di destinasi yang dekat dengan daerah asal wisatawan. "Di destinasi tersebut mungkin ada imbasnya, namun kenaikan juga tidak signifikan, mungkin di kisaran 20 persen pada hari tertentu. Di sisi lain wisata jarak dekat durasinya juga tidak lama," kata Maulana.

Sebelumnya pengamat penerbangan yang juga anggota Ombudsman RI, Alvien Lie menilai pelonggaran aturan perjalanan itu belum dapat mendongkrak penerbangan. Sebab, hingga saat ini minat masyarakat untuk bepergian masih rendah karena pandemi Covid-19 belum juga berakhir.    

TERAS.ID

Berita Terbaru