Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Gunung Mas 2019 Disahkan sebagai Perda

  • 30 Juni 2020 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun -  DPRD Gunung Mas telah resmi menyetujui rancangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun 2019 menjadi sebuah peraturan daerah atau Perda. 

Persetujuan Raperda ini ditandai dengan penandatangan sekaligus penyerahan naskah keputusan DPRD Gunung Mas aat Rapat Paripurna ke 5 Masa Persidangan III Tahun 2020 di ruang sidang DPRD setempat, Senin, 29 Juli 2020.

"Kami menyambut baik bahwa secara umum dan menyeluruh pendapat Fraksi Pendukung Dewan karena sudah menyetujui Raperda pertanggung jawaban pelaksanan APBD 2019, sehingga hari ini kita dapat melaksanakan rapat paripurna persetujuan bersama bupati Gunung Mas antara DPRD," kata Bupati Fynung Mas,  Jaya S Monong dalam sambutannya. 

Bupati mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang tata tertib DPRD provinsi,  kabupaten fan kota, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu disampaikan kepada Gubernur Kalteng sebagai evaluasi. 

Dia juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD atas saran, masukan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD 2019, dan untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda. 

"Raperda ini sekaligus menjadi bahan penting bagi kami, untuk segera mengajukan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD 2019, sekaligus menyampaikan KUA dan PPAS untuk anggaran 2021kepada DPRD Gunung Mas," imbuhnya. 

Dalam kesempatan itu juga, dirinya mengajak seluruh pihak untuk  berjuang bersama membangun kabupaten Gunung Mas,  sehingga menjadi kabupaten yang bermartabat,  maju, berdaya saing,  sejahtera dan mandiri. (HENDRA/B-5)

Berita Terbaru