Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toba Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar dan Residivis Judi Segera Bebas

  • Oleh Naco
  • 30 Juni 2020 - 15:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bandar judi, Tenggo S Nyahun dan Syamsudin, Arif Rahman Hakim residivis kambuhan dan Hardi Siswanto segera bebas.

Pasalnya, Nyahun divonis selama 3 bulan penjara setelah dituntut pidana ringan selama 6 bulan penjara. Sedangkan Arif dan Hardi divonis selama 2,5 bulan setelah dituntut pidana selama 5 bulan penjara.

Tenggo Cs diamankan pada Senin, 4 Mei 2020 pukul 01.00 WIB di samping rumah Muhidin Jalan Antang Barat, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Turut diamankan barang bukti bukti berupa uang sebesar Rp400 ribu, 3 buah mata dadu, lapak dadu, dadu, serta kain handuk dirampas untuk dimusnahkan.

"Terima yang mulia," ucap Tenggo, yang turut diamini terdakwa lainnya.

Dalam kasus ini, Tenggo dan Siswanto dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tenggo diketahui sebagai bandar judi dadu gurak, sedangkan Siswanto orang yang membantunya.

Kemudian, Arif dan Hardi dijerat Pasal 303 Ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP Jo Pasal Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya diketahui sebagai pemasang atau pemain dalam judi itu. (NACO/B-7)

Berita Terbaru