Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dipercayai Jadi Anggota DPRD Malah Berbuat Terlarang

  • Oleh Inilah.com
  • 01 Juli 2020 - 11:15 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Dipercayai jadi wakil rakyat malah melakukan perbuatan terlarang. Seorang anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara inisial AEN, ia dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut), karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

"Mohon maaf kepada seluruh jajaran pengurus partai dari pusat sampai ranting," ujar AEN, Selasa (30/6/2020).

Ia menambahkan, permohonan maaf itu juga kepada ibu, istri, dan anaknya, serta seluruh konstituen yang memilihnya.

"Saya mohon maaf," ucap dia, yang juga anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

AEN ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulut pada Minggu (21/6) di jalan Trans Sulawesi, di Desa Bahobak, Kecamatan Bolaangitang, Bolaang.


AEN mengaku sudah mengenal narkoba sebelum menjadi anggota dewan tepatnya pada tahun 2002. Baru kali ini dirinya tertangkap petugas kepolisian.

"Saya ingin cepat proses hukum ini selesai dan siap menjalaninya," katanya lagi," tuturnya. [tar/INILAHCOM]

Berita Terbaru