Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Pasrah Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 01 Juli 2020 - 20:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Umar, pengedar sabu asal Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pasrah saat divovis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 1 Juli 2020.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memutus terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta, subsider 2 bulan," ujarnya.

Atas putusan ini majesli hakim memberikan hak kepada terdakwa, terima pikir - pikir atau banding, terdakwa pun pasrah menerimanya.

"Saya menerimanya yang mulia," kata terdakwa. Sementara itu penasehat hukum pendamping pun demikian mengikuti keputusan terdakwa.

Putusan dari majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Widya Nugraheny. Sebelumnya terdakwa dituntut 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta serta subsider 4 bulan.

Umar diamankan Satresnarkoba Polres Kobar Selasa 28 Januari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahmya di Jalan DPR BTN Griya Indah Rt 02 Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.

Saat dilakukan penggeledahan rumah tersebut ditemukan di lantai di bagian pekarangan belakang rumah terdakwa berupa satu dompet warna pink yang berisi 10 paket sabu dengan berat kotor 4,84 gram.

Dalam pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Udin (DPO), sebanyak 12 paket sabu yang mana sistemnya dititipkan barang dan ketika barang sudah laku terjual baru menyetorkan dana hasil penjualan sabu kepada Udin (DPO).

Dari 12 paket, sisa 10 paket telah terjual 1 paket dan 1 paket telah terdakwa pakai. Adapun hasil penjualan sabu tersebut, terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari - hari dan sisanya juga bisa dipergunakan sendiri. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru