Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rembang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Penadah Motor Curian Dihukum 1 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 01 Juli 2020 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa penadah sepeda motor curian, Madde'i dan Hendriansyah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui sidang online, Rabu, 1 Juli 2020.

Majelis hakim persidangan yang diketuai Muhammad Ikhsan menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

"Vonis tersebut dikurangi masa tahanan terdakwa," kata majelis hakim..

Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim masih memberikan hak pada terdakwa untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding. Terdakwa akhirnya menyatakan menerima, sementara JPU memilih pikir-pikir.

Berdasarkan fakta persidangan, 2 terdakwa melakukan aksi penadahan sepeda motor Honda Type GL warna hitam tanpa plat di Jalan Said Mahmud, Kelurahan Candi Kecamatan Kumai, pada Desember 2019 lalu.

Motor tersebut didapat dari Mat Pelor (DPO) sebagai ganti utang sebesar Rp 1.900.000 kepada terdakwa Madee'i. Setelah ditotal harga motor dan utangnya, terdakwa Madeei membayar Rp 500 ribu pada Mat Pelor.

Sementara peran terdakwa Hendriansyah, diminta Madee'i untuk mendorong motor dari Mat Pelor (DPO), menuju rumahnya dengan upah rokok.

Setalah motor berada di rumah Madee'i selama dua bulan, motor dimodifikasi bentuknya hingga dihilangkan nomor rangkanya.

Kemudian sekitar 12 Februari 2020, motor tersebut terdakwa Madee’I jual kepada Fadlan (berkas terpisah) seharga Rp 3 juta. Setelah itu, Fadlan meminta tolong kepada saksi Hengki untuk menjualkan motor Honda Type GL. Lalu Hengki menawarkannya melalui media sosial facebook.

Atas postingan tersebut, korban Riko yang merasa kehilangan motor mendatangi dan memeriksa motornya. Dan dia yakin itu miliknya hingga kasus ini terungkap. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru