Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Boven Digoel Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Usaha di Zona Merah Wajib Punya Surat Bebas Covid-19

  • Oleh Hendri
  • 01 Juli 2020 - 22:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya mewajibkan semua pelaku usaha atau pedagang yang berada di kawasan zona merah memiliki surat bebas Covid-19.

Surat itu bisa berupa bukti non rekatif setelah rapid test atau keterangan negatif berdasarkan hasil swab test PCR.

Kewajiban ini ditetapkan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui surat edaran Nomor 368/234/BPBD/COVID-19/VI/2020 tentang percepatan penanganan virus corona di kawasan zona merah.

Ketentuan itu diterapkan dengan cara melaksanakan rapid test massal kepada semua pedagang di 10 pasar sejak 1-10 Juli 2020.

Ketika hasilnya non reaktif maka pedagang boleh berjualan dengan kewajiban memasang bukti non reaktif pada ruko atau toko miliknya.

Terkait ini maka seluruh SOPD, camat, dan lurah wajib terlibat aktif untuk memastikan pelaksanaanya berjalan dengan baik. Jika ada kendala wajib menyampaikan kepada wali kota melalui Sekda. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru