Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri di Rumah Anggota DPRD Kotim Diancam 7 Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 02 Juli 2020 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Is alias Iwan, tersangka pencuri sejumlah barang berharga di rumah anggota DPRD Kotim diancam 7 tahun penjara. 

"Tersangka, kami sangkakan Pasal 363 Ayat 2 Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis, 2 Juli 2020. 

Tersangka diancam dengan hukuman tersebut, karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Dan dirinya juga merupakan residivis, atas kasus yang sama beberapa waktu lalu. 

Pencuri itu beraksi di rumah seorang anggota dewan bernama Megawati, dan dirinya berhasil mencuri sebuah printer, 3 buah laptop, 2 buah hendphone, dan juga pengisi daya handphone. 

Kerugian yang dialami korban sendiri mencapai Rp 20.400.000. Barang bukti tersebut sendiri dapat diamankan oleh aparat kepolisian. Karena belum sempat terjual. 

"Semua barang bukti dapat diamankan, karena belum sempat terjual," terang A H Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru