Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cukup Berikan Sanksi Sosial Saja Bagi Warga Tidak Pakai Masker, Jangan Denda Uang

  • Oleh Hendri
  • 02 Juli 2020 - 13:30 WIB


Cukup Berikan Sanksi Sosial Saja Bagi Warga Tidak Pakai Masker, Jangan Denda Uang

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Ruselita menyarankan sanksi bagi warga yang tidak pakai masker cukup diberikan dalam bentuk sanksi sosial saja, bukan harus membayar denda uang.

"Ketegasan dan efek jera memang diperlukan. Namun ada baiknya sanksi yang diberikan jangan berupa denda. Cukup diberikan sanksi sosial seperti membersihkan jalan atau WC umum saja," katanya, di Palangka Raya, Kamis 2 Juli 2020.

Politisi Partai Perindo ini menyebutkan, ketentuan tentang itu perlu didasari sejumlah aturan. Misalnya dengan membuat peraturan wali kota atau aturan lain yang lebih cepat dan mudah dilaksanakan.

"Cukup perwali saja dibandingkan harus membuat peraturan daerah, karena penyusunan perda memakan waktu lama dibandingkan perwali," ungkapnya.

Dengan adanya sanksi tegas, masyarakat diharapkan lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan agar secepatnya menghentikan penyebaran virus Corona.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nanti harus tegas juga. Kita harapkan dengan begitu wabah ini cepat berakhir," pungkasnya. (HENDRI/m)

Berita Terbaru