Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Simalungun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jalan Kelurahan Rusak, DPRD Desak Pemkab Periksa Izin Perusahaan yang Melintas Setiap Hari

  • Oleh Naco
  • 02 Juli 2020 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur mendesak pemerintah kabupaten untuk memeriksa izin perusahaan yang melintas setiap hari di Kelurahan Tanah Mas. 

Itu sebagai bentuk sikap lembaga DPRD setelah mengadakan pertemuan dengan Pemkab  Kotim serta perusahaan Sinar Jaya Inti Mulia (SJIM) yang berada di daerah tersebut.

“Salah satu hasil rapat kami bersama dengan pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi perizinan mereka. Apakah hanya izin PKO atau ada izin lainnya yang berada di atas areal itu,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Kamis, 2 Juli 2020.

DPRD kata Dadang merasa risih pasca perusahaan yang menggunakan jalan Tanah Mas belum bisa memperbaiki kerusakan jalan tersebut. 

Pasalnya, jalan itu merupakan jalur utama dan digunakan dua perusahaan kernel yang beroperasi di daerah tersebut. 

“Dalam rapat kemarin (Rabu, 1 Juli 2020) pihak SJIM belum memberikan kepastian karena yang hadir bukan sebagai pengambil kebijakan, makanya kami berikan waktu dua minggu dan rapat kembali di DPRD Kotim," tegasnya.

Dia mengungkapkan, rapat antara DPRD, Pemkab dan perusahaan sebagai tindaklanjut dari pengaduan masyarakat mengenai kerusakan di jalan menuju Kelurahan Tanah Mas. 

Dalam rapat itu, hadir sejumlah pejabat dari Bagian Ekonomi Pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perwakilan satuan organisasi perangkat daerah lainnya, serta Forum Ketua RT dan RW Kelurahan Tanah Mas.

Dua perusahaan beroperasi menggunakan jalan itu yakni PT Sinar Jaya Inti Mulia yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Nusantara Docking Sejahtera yang merupakan perusahaan galangan kapal. Namun yang hadir dalam rapat hanya perwakilan dari PT Sinar Jaya Inti Mulia. (NACO/B-7)

Berita Terbaru