Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Trenggalek Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Tolak Rapid Test Bisa Dipidana

  • Oleh Hendri
  • 02 Juli 2020 - 21:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Supriyanto mengatakan pemerintah bisa saja menerapkan aturan hukum atau saksi tegas saat ada penolakan terhadap rapid test massal.

"UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menjadi dasar penerapan sanksi pidana penjara dan denda uang, terutama ketika ada warga yang melanggar," katanya, Kamis 2 Juli 2020.

Aturan itu berlaku bagi warga yang dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah, maka bisa disangkakan melanggar peraturan perundang-undangan tersebut.

Supriyanto menjelaskan sanksi dalam aturan tersebut berdasarkan tingkat pelanggaran. Yakni berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling besar Rp 1 juta.

Namun Pemerintah Kota Palangka Raya sejauh ini tidak menerapkan aturan hukum maupun sanksi terhadap adanya warga yang menolak rapid test.

Hal itu demi kebaikan masyarakat, dan sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di zona merah.

"Rapid test dilakukan oleh tim yang bekerja secara profesional sesuai hasil pemeriksaan, sehingga tidak mengada-ngada. Pemerintah punya kewajiban melindungi dan mengatur masyarakat," pungkasnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru