Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Minta Korban Pelecehan Seksual di CCTV Starbucks Melapor

  • Oleh Teras.id
  • 02 Juli 2020 - 23:51 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus meminta masyarakat yang merasa dirugikan akibat pelecehan seksual melalui kamera CCTV di kedai kopi Starbucks, untuk melapor jika merasa dirugikan.

Sebab polisi baru bisa melakukan pengusutan jika sudah ada laporan dari korban. "Kami juga berharap bagi masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke kantor polisi, kami akan tindak lanjuti," kata Yusri saat dihubungi Tempo, Kamis, 2 Juli 2020.

Melihat dari kejadiannya, Yusri menguatkan terduga pelaku pelecehan bisa dikenakan UU ITE. Sebab telah merekam dan menyebarkan tindakan tersebut. Yusri juga mengatakan pihaknya masih mencari tahu lokasi video tersebut dibuat.

"Ya kami akan selidiki dulu itu lokasinya di mana dan kapan kejadiannya," kata Yusri. Sebelumnya netizen di media sosial Twitter ramai membicarakan perihal seorang karyawan yang diduga bekerja di kedai kopi Starbucks sedang mengamati pengunjung melalui kamera CCTV.

Dalam video tersebut, oknum pegawai yang memperhatikan video mengarahkan kameranya ke bagian kaki seorang pengunjung wanita yang sedang duduk dan berlanjut ke bagian dada.

Oknum tersebut tidak sendirian dalam memperhatikan rekaman CCTV. Ada dua rekannya yang ikut tertawa saat mengamatinya.

Video tersebut langsung viral di Twitter dan mendapat banyak hujatan dari netizen karena dianggap sebagai salah satu bentuk pelecehan seksual.

Sari Coffee Indonesia selaku perusahaan yang menaungi kedai kopi Starbucks masih melakukan penyelidikan dan investigasi terkait video viral karyawan yang tengah memperhatikan pengunjung melalui CCTV. (TERAS.ID)

Berita Terbaru