Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Makassar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPR Sebut RUU PKS Mandeg karena Tunggu RKUHP

  • Oleh Teras.id
  • 03 Juli 2020 - 00:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui penghapusan 16 Rancangan Undang-Undang dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, termasuk di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyebutkan alasan dicabutnya RUU PKS dari Prolegnas 2020 karena masih menunggu penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“Alasannya karena masih menunggu pengesahan RUU KUHP yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi,” ujar Supratman dalam Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM dan Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah di Gedung DPR, Kamis, 2 Juli 2020.

Supratman berharap RUU PKS nantinya bisa dikembalikan ke dalam Prolegnas setelah RKUHP diselesaikan antara pemerintah dan Komisi III.

Ketua Fraksi NasDem, Taufik Basari, mengingatkan Partai Nasional Demokrat merupakan pengusul awal RUU PKS sebelum diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII.

Karena itu, fraksinya berniat mengembalikan RUU PKS ke dalam Prolegnas tahun 2021 pada Oktober mendatang. Bahkan jika Komisi VIII tidak mau mengusulkan, maka Fraksi NasDem bersedia maju sebagai pengusulnya.

Taufik pun mengajak fraksi-fraksi lain untuk ikut mendukung pengusulan RUU PKS ke dalam Prolegnas tahun 2021.

“Karena itu, kami berharap masukan-masukan, dukungan-dukungan dari fraksi-fraksi lain agar di paripurna kita bisa melakukan penyesuaian terhadap Prolegnas ini agar RUU yang memang sudah menjadi amanah dari kami untuk melanjutkannya bisa kita lakukan kembali,” ujarnya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru