Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua PWI Kalteng Sampaikan Sejumlah Aturan Pemberitaan Pemilu dan Kampanye Paslon

  • Oleh Hendri
  • 03 Juli 2020 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua PWI Kalteng HM Harris Sadikin menyampaikan sejumlah aturan tentang pemberitaan terkait pemilihan umum (Pemilu) bagi pasangan calon selama pesta demokrasi berlansung.

"UU memberikan celah kepada wartawan maupun perusahaan media, untuk mendapatkan manfaat ekonomi. Sehingga kesepakatan itu menentukan besaran porsi yang diberikan kepada pasangan calon,” katanya.

Pernyataan itu diungkapkan Harris ketika menjadi narasumber pengembangan sumber daya kehumasan di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom, Kamis 2 Juli 2020.

Dia menjelaskan ketika pasangan calon mempunyai kesepakatan ekonomi, tentu space yang diberikan disesuaikan. Bahkan bisa diberikan space yang maksimal berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye.

Meski begitu perusahaan media punya batasan yang dipatuhi berdasarkan PKPU Nomor 23 tahun 2018. Yakni media televisi hanya dibatasi 10 slot dengan durasi 30 detik. Sedangkan media radio diberikan batas 10 slot dengan durasi 60 menit.


Sementara media cetak, diberikan slot dengan ukuran 810 mm dikalikan kolom atau satu halaman koran dan bisa diterbitkan setiap hari sampai dengan berakhirnya masa kampanye.

Harris juga mengingatkan media untuk tetap taat dan patuh terhadap peraturan yang mengikat. Aturan yang dimaksud seperti UU 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers, kode etik jurnalistik serta pedoman pemberitaan media siber.

Aturan itu lanjut Harris termuat dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 2 tahun 2014 tentang Independesi Media, serta Surat Edaran Dewan Pers Nomor 1 tahun 2019 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada dan Pemilu.

"Wartawan yang menjadi tim kampanye, tim sukses, atau ikut berkompetisi pada pemilu, wajib mengambil cuti sementara, atau berhenti permanen sebagai wartawan,” tegas Harris.

Harris membuka peluang kerja sama antara Bawaslu dengan PWI. Hal itu dalam melakukan pengawasan kampanye melalui media massa. Apalagi PWI masih mempunyai sejumlah program yang sangat cocok jika disinergikan dengan Bawaslu maupun KPU. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru