Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Malang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK Tak Bisa Sebutkan Tingkat Kesehatan Bank dalam Pengawasan

  • Oleh Teras.id
  • 03 Juli 2020 - 09:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengaku tidak bisa mengungkapkan tingkat kesehatan bank dalam pengawasan tidak bisa diungkapkan kepada publik. Aturan ini juga berlaku untuk regulator di seluruh dunia karena berpotensi menimbulkan masalah baru.

"Setiap statement yang kami sampaikan belum tentu ekspektasinya sesuai tujuan positif kita, yang disebut juga unintended consequenses," kata Kepala Departemen Pengawasan Bank OJK, Defri Andri dalam diskusi online di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.

Yang pasti metode untuk mengukur kesehatan bank yang dilakukan diibaratkan sebagai 'rumah tumbuh' dalam mengawasi kinerja perbankan. Metode ini disesuaikan dengan kepentingan nasional karena Indonesia sudah menerapkan manajemen risiko tahun 1999.

"Awal tahun 1999 kemudian 2003, diubah lagi tahun 2011 metodologinya dengan cukup signifikan," ucap Defri.

Metode ini telah disesuaikan dengan sejumlah parameter penilaian ketika menghadapi kondisi tertentu. Sebagian metode lainnya juga menggunakan parameter yang sesuai dengan standar internasional.

Senada dengan Defri, ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan menyebut nama-nama bank dalam pengawasan berpotensi memberikan dampak negatif tidak hanya bank terkait tetapi juga industri keuangan.

Oleh karena itu, Piter mendorong lembaga negara yang menyampaikan hasil audit terhadap OJK untuk memikirkan dampak yang ditimbulkan jika menyebut nama-nama bank dalam pengawasan.

"Karena dampaknya sangat negatif terhadap perbankan, bank bersangkutan dan ujungnya kepada perbankan keseluruhan, kita kenal efek domino sistem keuangan," katanya.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019. Dalam laporan tersebut, BPK memberikan catatan terhadap pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tujuh bank karena secara individual dinilai tidak sesuai ketentuan.

Tujuh bank yang disebutkan dalam audit tersebut, yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Yudha Bhakti Tbk., di PT Bank Mayapada Tbk., PT Bank Mayapada Tbk., PT Bank Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk., PT Bukopin Tbk., dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Beragam masalah yang disoroti pada tiap individu perbankan. Mulai dari penggunaan fasilitas kredit modal kerja debitur, permasalahan hapus buku kredit, penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan seorang direksi.

Berita Terbaru