Aplikasi Kawal Pilkada dan Manajemen Relawan

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kambuhan Curi Motor Buat Dijual

  • Oleh Naco
  • 03 Juli 2020 - 10:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ardian (25) dan Burhanudin (31) yang merupakan residivis kambuhan ini mencuri sepeda motor rencananya untuk dijual.

"Motor itu mau dijual rencananya," kata tersangka kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Akan tetapi diakui keduanya belum sempat ditawarkan mereka sudah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Dalam kasus ini otak pencurinya adalah Ardian yang merupakan warga Jalan Cristopel Mihing Gang Nusa, Kelurahan Baamang Tengah, sementara itu Burhanudin merupakan warga Jalan Muchran Ali Yang Sekumpul, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim.

Data yang diperoleh Jumat, 3 Juli 2020 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya pada Senin, 4 Mei 2020 sekitar pukul 03.12 Wib.

Di Jalan Perkutut 3, RT 9 RW 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur atau dikediaman korban. Sepeda motor yang diambil yakni Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor polisi KH 3564 LM milik korban Purwadi.

Atas perbuatannya residivis kasus narkoba yang belum lama hirup udara bebas ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-4 e KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru