Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dokumen Kependudukan di Kabupaten Kobar Dicetak di Kertas HVS 80 Gram

  • Oleh Wahyu Krida
  • 03 Juli 2020 - 12:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sejak 1 Juli 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), sejak Rabu, 1 Juli 2020 sudah menggunakan kertas HVS A4 80 gram untuk mencetak sejumlah dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kobar Gusti Imansyah, Jumat, 3 Juli 2020 menjelaskan, dokumen apa saja yang dicetak memggunakam jenis kertas tersebut.

"Spesifikasi kertas HVS 80 gram tersebut digunakan untuk formulir penerbitan administrasi kependudukan yaitu Kartu Keluarga(KK), kutipan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian bagi non muslim  serta akta pencatatan sipil lainnya, satu rangkap dan putih polos atau tanpa latar belakang," jelas Gusti Imansyah.

Gusti Imansyah menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

"Pasal yang mengatur tentang spesifikasi penggunaan blanko tersebut ada di Pasal 12. Penggunaan kertas ukuran A4 80 gram ini makin memudahkan pelayanan," jelas Gusti Imansyah.

Menurut Gusti Imansyah, untuk mengecek keaslian dokumen caranya dengan scan barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui aplikasi pembaca barcode yang bisa install di handphone android.

“Kami akan mulai mensosialisasikan melalui website Disdukcapil, media sosial, spanduk dan nantinya akan menyurati kepada camat agar dapat menyampaikan informasi dimaksud kepada masyarakat melalui lurah atau kepala desa di wilayah masing-masing,” jelasnya. (WAHYU KRIDA/m)
 

Berita Terbaru