Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Takut Diancam Akan Disantet, Remaja Puteri 16 Tahun Rela Dinodai Pria Beristri

  • Oleh Naco
  • 03 Juli 2020 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja puteri berusia 16 tahun rela dinodai oleh pria 39 tahun karena takut setelah mendapat ancaman akan disantet. Itu diungkapkan penasihat hukum terdakwa Bambang Nugroho, yang mendampingi terdakwa.

Bambang mengatakan, terdakwa sendiri merupakan pria yang sudah memiliki anak dan istri. Sedangkan korban dalam kesaksiannya membantah mau disetubuhi karena diberi paket data dan diisikan pulsa.

Terdakwa, menurut Bambang, memang ada mengisi paket data dan pulsa korban. Pengakuan korban, saat itu karena tidak bisa membalas chat terdakwa lantaran paket data habis. Sehingga, oleh terdakwa dibelikan paket data dan pulsa.

"Kalau pengakuan korban, ia sempat menolak ajakan terdakwa namun karena takut dia akhirnya mau menuruti keinginan terdakwa. Pengakuannya ada ancaman akan disantet," ucap Bambang, Jumat, 3 Juli 2020.

Fakta sidang korban disetubuhi sebanyak 5 kali. Perbuatan pertama dan kedua dilakukan pada bulan April 2020. Sementara perbuatan ketiga sampai kelima dilakukannya pada Mei 2020.

Perbuatan itu dilakukan di kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. Korban kemudian menceritakan kepada tetangganya atas tindakan terdakwa tersebut. Dari situ, akhirnya ayah korban mengetahui dan tidak terima hingga melaporkan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa jaksa Dewi Khartika dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 3016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (NACO/B-7)

Berita Terbaru