Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Takmir Masjid Al Muhajirin Tempuh Jalur Hukum Pemalsuan Tanda Tangan Untuk Meminta Sumbangan,

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Juli 2020 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua Takmir Masjid Al Muhajirin Dusun Karang Anyar, Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan akan membawa  ke jalur hukum kasus pemalsuan tanda tangan untuk meminta sumbangan.

Ketua Takmir Masjid Al Muhajirin Muhamad Yusuf menyampaikan, pihaknya akan melaporkan seorang oknum yang juga pengurus Masjid Al Muhajirin ke pihak berwajib lantaran telah memalsukan tanda tangannya.

"Barang bukti sudah siap kami nanti akan kordinasi dengan kepengurusan masjid lainnya untuk melaporkan kasus ini ke Polres Kobar," kata M Yusuf saat ditemui Borneonews, di Masjid Al Muhajirin Jalan Jendral Sudirman Rt 27 Kelurahan Mendawai, Kamis, 2 Juli 2020 malam.

Ia menjelaskan, awal mula diketahui pemalsuan tanda tangan lantaran adanya laporan permintaan sumbangan dari Masjid Al Muhajirin di wilayah Kota Pangkalan Bun. Ia merasa tidak mengelurakan surat perintah, akhirnya dilakukan pencarian oknum yang meminta sumbangan ini.

"Kami lacak bersama pengurus masjid dan dengan bantuan Bhabinkamtibmas Mendawai. Kami dapati orangnya dan mengaku bahwa diperintah oleh oknum pengurus masjid Al Muhajirin," jelasnya.


Ternyata setelah diinterogasi lebih lanjut, mereka telah bergerak sejak April 2020 hingga 27 Juni 2020, dengan melibatkan lima orang lainnya.

Kemudian dilakukan kroscek ke oknum pengurus Masjid Al Muhajirin, ia pun mengakui telah memalsukan tanda tangan Takmir Masjid Al Muhajirin untuk meminta sumbangan kepada warga.

M Yusuf mengungkapkan, hal tersebut telah mencemari nama baik masyarakat di lingkungan Dusun Karanganyar. Bagaimana tidak, masyarakat yang niat bersedekah namun ternyata tertipu, serta uang hasil sedekah masyarakat tidak tau kemana arahnya.

Diduga sudah ada puluhan juta uang hasil meminta sumbangan yang mereka dapatkan. Mengingat saat dikroscek per orang dalam sehari, mampu memperoleh Rp 300 ribu, kalikan lima orang dan selama kurang lebih 3 bulan.

"Mengingat ini untuk kemaslahatan umat, berdasarkan keinginan para pengurus masjid, tokoh dan masyrakat dibawa ke jalur hukum. Agar menajdi efek jera dan perbuatan semacam ini tidak terulang kembali," tandasnya. (DANANG/m)

Berita Terbaru