Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Pelecehan di Starbucks, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

  • Oleh Teras.id
  • 04 Juli 2020 - 07:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menjerat mantan karyawan Starbucks Indonesia yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE. Pelaku berinisial DD itu yang menyebarkan video kegiatan mengintip payudara pelanggan Starbucks. 

Laki-laki berusia 22 tahun tersebut dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. "Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 3 Juli 2020.

Dalam kasus ini polisi sempat memanggil rekan DD berinisial KH yang juga ada saat proses pengintipan korban. Namun polisi hanya menetapkan DD sebagai tersangka karena mengunggah video sehingga viral di media sosial.

Budhi menjelaskan kronologi kejadian dimulai saat DD dan KH sedang bekerja di gerai Starbucks Sunter Mal, Jakarta Utara pada Rabu, 1 Juli 2020. Mereka lantas mengetahui korban berinisial VA tersebut datang ke gerai Starbucks bersama temannya SS.

"Korban dikenal sebagai customer yang sering datang ke Starbucks Sunter Mal sehingga sudah dikenal oleh kedua pelaku. Bahkan, menurut Budhi, korban dianggap sedang melakukan pendekatan dengan KH," kata Budhi.

Budhi melanjutkan pada hari itu korban memilih duduk di luar gerai Starbucks. Kedua pelaku lantas masuk ke ruang monitor CCTV. Budhi mengatakan bahwa KH melihat rekaman CCTV dan fokus mengarahkan gambar ke kaki dan dada korban. Sedangkan DD merekam aksi KH dan mengunggah ke Instagram Story. "Akibat perbuatan DD, gambar tersebut menjadi viral di media sosial," ujar Budhi. (TERAS.ID)


 

Berita Terbaru