Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Musnahkan 578 HP, Dirjen PAS Ajak BNN Ungkap Narkoba di Lapas

  • Oleh Teras.id
  • 04 Juli 2020 - 08:10 WIB

TEMPO.CO, Tangerang - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) HAM, Reynhard Silitonga, bersama Badan Narkotika Nasional Banten memusnahkan 578 unit telepon genggam atau handphone di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Petugas juga memusnahkan pengisi daya atau charger HP sebanyak 266 buah, headset 243 buah, dan powerbank 55 buah. 

Pemusnahan barang temuan di Lapas Tangerang itu dilakukan dengan cara dibakar. Reynhard mengatakan belum bisa memastikan bahwa handphone handphone yang disita itu digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. "Ya kami serahkan ke BNN Banten untuk menelusuri," kata Reynhard, Jumat, 3 Juli 2020.

Pemusnahan barang bukti sitaan dilakukan usai kegiatan Apel Besar Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba Kementerian Hukum dan HAM wilayah Banten. Dalam acara itu  Reynhard mengajak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian untuk bersama-sama mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam Lapas maupun Rutan.

“Kami tidak ada kompromi dengan penyalahgunaan narkoba. Kami anti narkoba,"kata Reynhard.

Ia mengajak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian untuk bersama-sama mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam Lapas maupun Rutan. "Kepada Polri dan BNN saya meminta untuk bersama-sama dan terus bekerja sama dengan kami Pemasyarakatan dalam mengungkap jaringan yang ada di dalam Lapas maupun Rutan," ujar Reynhard.

Ia mengungkapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat ini dihadapkan oleh persoalan kapasitas yang berlebih (overcrowded) yang telah mencapai angka 74 persen dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia. Jumlah tersebut didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba.

Reynhard menerangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan khususnya Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten terus melakukan pembenahan untuk menanggulangi permasalahan peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Namun dalam pelaksanaannya petugas memerlukan dukungan dari masyarakat dan instansi lainnya.

"Apel besar ini sebagai wujud sinergitas dan komitmen antarlini pemerintah baik Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Daerah, Badan Narkotika Nasional dalam upaya pemberantasan narkoba," kata Reynhard.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN Propinsi Banten, Brigjen Pol. Tantan Sulistiana, mengatakan kebijakan pemberantasan narkoba di Indonesia perlu dilakukan dengan sinergi dan semangat yang kuat antar pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan pemasyarakatan. "Saya yakin, ini sudah komitmen Pemasyarakatan dari atas hingga jajaran di wilayah untuk perang terhadap narkoba," kata Tantan. (TERAS.ID)

Berita Terbaru