Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Katingan Diminta Penjelasan Terkait Permasalahan Lahan dengan PT Menara Tunggal Perkasa

  • Oleh Abdul Gofur
  • 04 Juli 2020 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Pemprov Kalteng meminta Pemerintah Kabupaten Katingan memberi penjelasan terkait permasalahan lahan dengan perusahaan perkebunan PT Menara Tunggal Perkasa atau MTP.

Asisten II Setda Kabupaten Katingan Ahmad Rubama, Sabtu, 4 Juli 2020, mengatakan, penjelasan itu diminta Biro Ekonomi Pemprov Kalteng melalui konferensi video.

Dia menjelaskan, pihak PT MTP yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit sejauh ini menggarap di areal beberapa desa wilayah Kecamatan Tasik Payawan seperti Desa Petak Bahandang, Tumbang Panggu dan Desa Handiwung dengan areal yang dibatasi jalan kabupaten poros Kasongan - Mendawai.

"Perusahaan ini seperti sedikit keberatan karena adanya jalan itu," ujar Akhmad Rubama.

Menurutnya, lahan yang dipermasalahkan itu sekitar 290 hektare. Dari sisi regulasi, Pemkab Katingan tidak begitu saja membangun jalan itu. Sebelumnya, sudah ada kesepakatan-kesepakatan, bahkan perda pembangunan jalan itu untuk dilakukan secara multiyears telah lahir tahun 2013. Sedangkan surat keputusan hak guna usaha atau HGU mereka itu lahirnya tahun 2014.

Dan di dalam berita acara risalahnya BPN, mereka sudah membuat pernyataan bahwa tidak keberatan dengan adanya pembangunan jalan itu, sehingga keluarlah HGU. Juga ditulis bahwa mereka akan menginklafkan, artinya akan mengeluarkan dari areal perkebunannya.

Namun akibat pembangunan jalan itu, ada penguasaan masyarakat di kiri kanannya. Padahal penguasaan itu sudah sejak lama.

"Kita juga mengadakan pendekatan dan sosialisasi juga kepada masyarakat itu terkait rencana pembangunan jalan itu," ujarnya.

Akhmad Rubama mengatakan jika pihaknya beranggapan, secara aturan mereka (perusahaan) sudah mengantongi SK HGU dan sertifikat HGU. Dan secara aturan pembebasan lahan clear.

"Kalau memang ada lahan belum clear setelah HGU kenapa terjadi demikian. Pengakuan mereka pada saat mengusulkan untuk dikeluarkan hak guna usaha, mereka menyatakan lahannya clear and clean, tapi kenyataanya ada katanya yang belum selesai, mungkin ada data itu gak singkron," kata dia.

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalteng akan memberikan penjelasan rinci kepada pihak perusahaan agar permasalahan ini bisa diselesaikan. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru