Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Syarat Pelaksanaan Pernikahan di Palangka Raya saat Pandemi Covid-19

  • Oleh Hendri
  • 04 Juli 2020 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksanaan pernikahan saat pandemi covid-19 di Kota Palangka Raya tetap boleh dilaksanakan. Namun harus menerapkan aturan protokol kesehatan bagi kedua mempelai maupun keluarga.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pun tak melarang acara pernikahan selama mampu menjalankan prosedur standar kesehatan. Contohnya penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah, termasuk akad nikah atau pemberkatan nikah.

Salah satunya seperti pada Sabtu 4 Juli 2020, gugus tugas covid-19 menyambangi Gereja GKE Maranatha Jalan Diponegoro karena ada kegiatan pemberkatan nikah.

"Tim gabungan gugus tugas covid-19 Divisi Asistensi Protokol Covid-19 URC terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP,DMI, MDMC, DAD, PGI, Banser NU menyampaikan beberapa hal kepada pengurus gereja terkait penerapan protokol kesehatan," kata Overyadi. anggota MDMC.

Standar kesehatan yang dijalankan di antaranya wajib gunakan masker, sebelum memasuki gereja harus mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan dan dicek suhu tubuhnya menggunakan thermogun.

Selain itu, tetap menjaga jarak pada saat pelaksanaan kegiatan di dalam gereja untuk memberi kenyamanan bagi semua pihak.

Selama kegiatan itu, diharapkan juga jumlah orang yang menghadiri juga dibatasi, atau tidak lebih dari 20 persen kapasitas ruangan. Serta acara tidak dilangsungkan dengan waktu yang terlalu lama.

"Intinya, kegiatan yang dilaksanakan harus bisa menyesuaikan standar kesehatan yang ditetapkan dan harus dijalankan," pungkasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru