Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tempat Hiburan Malam di Palangka Raya Dilarang Beraktivitas Selama Pandemi Covid-19

  • Oleh Hendri
  • 05 Juli 2020 - 06:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli dan Pengawasan Protokol Kesehatan Satgas PSKH Kota Palangka Raya menyampaikan imbauan kepada pelaku usaha kafe, biliar dan klub agar tidak beraktivitas dulu selama pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan tim saat menggelar patroli pada Sabtu malam 4 Juli 2020. Dari beberapa lokasi yang disambangi petugas, ditemukan masih banyak warga yang melakukan aktivitas di tempat hiburan malam.

Selain itu tim juga memberikan selebaran edaran Wali Kota Palangka Raya tentang percepatan penanganan Covid-19 wilayah setempat serta sejumlah aturan bagi pelaku usaha di tengah pandemi.

Tim ini terdiri dari BPBD, TNI, Polri, MDMC, Ansor, Tim Patroli Diteksi Dini Satpol PP, Dewan Adat Dayak, Dinas Sosial dan Dinas Kominfo Palangka Raya.

Saat di lapangan, semua anggota tim menyampaikan imbauan secara persuasif serta mengedepankan cara-cara humanis edukatif kepada warga maupun pemilik tempat hiburan tersebut.

"Kita juga mengingatkan agar dalam keseharianya warga menerapkan disiplin protokol kesehatan karena sudah mulai dilupakan. Kegiatan berjalan lancar dan kondusif, untuk selanjutnya tempat yang lain akan diantisipasi besok malam lagi," kata Danramil 1016-01 Pahandut Mayor Inf Heru Widodo. (HENDRI)


 

Berita Terbaru