Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja Ini Diduga Sebarkan Video Syur Bersama Pacarnya

  • Oleh Ramadani
  • 05 Juli 2020 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang remaja di Kota Muara Teweh berusia 18 diamankan pihak Satreskrim Polres Barito Utara karena diduga melakukan tindak pidana penyebaran video pornografi.

Video itu berisi adegan syur remaja itu bersama kekasihnya yang juga berusia 18. Lalu video itu ia sebarkan melalui akun Instagram miliknya.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang SIK, Sabtu 4 Juli 2020 menerangkan, polisi telah menangkap pelaku penyebaran video syur tersebut pada pada Jumat 3 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Perbuatan tersangka itu karena sakit hati lantasan korban minta putus hubungan.

“Karena tak terima, tersangka akhirnya menyebarkan video porno atau syur dirinya bersama kekasihnya melalui salah satu akun media online yakni Instagram,” terang kasat.

Awalnya, kata kasat, peristiwa penyebaran video tersebut diketahui korban pada 31 Mei 2020 . Korban lalu melapor kepada polisi pada 11 Juni 2020. Namun karena bukti yang kurang, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dan pada 3 Juli 2020, dengan bukti yang cukup, kami mengamankan tersangka penyebaran video syur tersebut tanpa ada perlawanan ,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, kata kasat, yakni satu unit ponsel merek Oppo A3S warna merah milik korban, satu unit ponsel Nokia 5 Warna hitam milik saksi, dan satu unit ponsel merek Realme warna Silver milik tersangka.

Tersangka dikenakan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam pasal tersebut setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentrasnmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik,” jelasnya. (RAMADHANI/m)

Berita Terbaru