Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bima Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Gerebek Kios Jual Miras Oplosan di Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 05 Juli 2020 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Ditsamapta Polda Kalteng menggerebek sebuah kios yang menjual minuman keras atau Miras oplosan jenis Gaduk di Jalan Bali Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Dari penggerebekan pada Sabtu malam, 4 Juli 2020 tersebut, etugas mengamankan pasangan suami isteri berinisial MS 40 tahun dan RM (37) serta puluhan botol miras yang siap diedarkan.

Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Susilo Wardono melalui Wakilnya AKBP Timbul RK Siregar membenarkan mengamankan pasangan suami istri tersebut.

"Ya benar, kami mengamankan pasangan suami istri karena menjual miras oplosan jenis Gaduk," kata Timbul ketika dikonfirmasi, Minggu 5 Juli 2020.

Ia menjelaskan, sebelumya anggota mendapat laporan masyarakat adanya sebuah kios Jalan Bali menjual miras oplosan.

"Kemudian kami menindaklanjuti dan ternyata benar, di kios itu menjual miras oplosan," tuturnya.

Kini sepasang suami istri beserta barang bukti diamankan ke Mako Samapta Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru