Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tomohon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua MUI DKI Ancam Gelar Aksi 212 Jika RUU HIP Tidak Dicabut

  • Oleh Teras.id
  • 06 Juli 2020 - 06:51 WIB

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta, Munahar Muchtar mengaku telah meminta kepada DPR RI dan pemerintah Indonesia agar membatalkan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.

Pernyataan ini dia sampaikan saat mengikuti Apel Siaga Ganyang Komunis yang diinisiasi oleh Persaudaraan Alumni atau PA 212.

"Kalau nanti di DPR tetap dijalankan, maka majelis ulama akan membuat masiroh kubro, melaksanakannya secara besar-besaran. 80 persen umat Islam akan turun ke jalan, 212 jilid kedua akan terjadi, bahkan lebih besar," kata Munahar kepada peserta apel di Lapangan Ahmad Yani, Jakarta Selatan pada Minggu, 5 Juli 2020.

Menurut Munahar, MUI telah mengeluarkan maklumat bahaya laten Komunis gaya baru. Menurut dia, komunis adalah musuh nyata dan terbesar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

"Tidak ada hak bagi Komunis untuk hidup di negara yang kita cintai ini," ujar Munahar. Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi merupakan usulan dari DPR RI. Sejauh ini, pemerintah belum menyatakan sikap tegas menolak RUU tersebut.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahkan mengatakan pemerintah masih mengkaji draf aturan itu. Draf RUU ini terdiri dari 10 bab.

Yakni Ketentuan Umum; Haluan Ideologi Pancasila; Haluan Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Pembangunan Nasional; Haluan Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Selanjutnya Haluan Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Sistem Nasional Kependudukan dan Keluarga; Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila; Partisipasi Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

Dalam Ketentuan Umum, Haluan Ideologi Pancasila dijelaskan sebagai pedoman bagi cipta, rasa, karsa, dan karya seluruh bangsa Indonesia dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong untuk mewujudkan suatu tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi yang berkeadilan sosial.

Dalam Bab II Pasal 2, Haluan Ideologi Pancasila terdiri atas pokok-pokok pikiran dan fungsi Haluan Ideologi Pancasila; tujuan, sendi pokok, dan ciri pokok Pancasila; masyarakat Pancasila; dan demokrasi Pancasila.

Berita Terbaru