Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Beristri Divonis 5 Tahun Penjara karena Asusila

  • Oleh Naco
  • 06 Juli 2020 - 12:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria beristri yang melakukan perbuatan asusila kepada perempuan 15 tahun divonis 6 tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.

"Kami menerima dengan putusan ini," kata penasehat hukum terdakwa, Nitro Adetya, Senin, 6 Juli 2020.

Atas perbuatannya pria 18 tahun itu dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 3016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Menanggapi putusan ini jaksa penuntut umum juga menerima putusan ini.

Dalam kasus ini terungkap perbuatan pertama pasangan kekasih itu dilakukan pada 25 Maret 2020, kemudian perbuatan yang kedua dan ketiga dilakukan pada 30 Maret 2020.

Perbuatan itu dilakukan berawal, korban didatangi melalui jendela kamar dan diajak ngobrol. Tidak berapa lama korban diajak keluar dan masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit.

Kesempatan itu korban dijanjikan akan dinikahi, bahkan jika orang tua korban tidak setuju terdakwa mengakui siap menghidupinya.

Perbuatan itu dilakukan keduanya di kawasan perkebunan kelapa sawit, di wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Selain dituntut pidana terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. (NACO/B-6)

Berita Terbaru