Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekarang, Cetak Dokumen Kependudukan Gunakan Kertas HVS 80 Gram

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 06 Juli 2020 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Barito Timur, Muslim Raharjo mengungkapkan sejak tanggal 1 Juli 2020, pencetakan dokumen administrasi kependudukan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

"Penggunaan kertas HVS tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan," jelas Muslim di ruang kerjanya, Senin 6 Juli 2020.

Lanjutnya, penggunaan kertas HVS menggantikan blangko security printing yang biasa digunakan selama ini.

"Biasanya kita memastikan kelegalan dokumen hanya dengan melihat kertasnya saja, namun sekarang kelegalannya terdapat pada tanda tangan elektronik berupa QR Code," paparnya.

Adapun dokumen yang dicetak menggunakan kertas HVS, terang Muslim yakni kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengangkatan anak, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, surat keterangan pindah WNI dan pendaftaran biodata WNI.


Sedangkan untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak atau KIA tetap menggunakan blanko seperti biasanya.

"Untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19, kami juga menggencarkan layanan lewat WhatsApp sehingga mengurangi tatap muka dan menumpukan antrian masyarakat di Disdukcapil," lanjut Muslim.

Adapun nomor kontak WhatsApp yang disediakan yaitu untuk layanan umum informasi 082149929417, KTP-El 081256069352, kartu keluarga 081227334445/ 081349047799, akta kelahiran 081351890580,

Akta perkawinan dan perceraian 081349403010, akta kematian 081351890580, surat pindah atau datang 085348449836, kartu indentitas anak 085332189525/ 085156567496, update NIK valid 082253672843. (BOLE MALO/B-7) 

Berita Terbaru