Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tokoh Agama Hindu Kaharingan di Katingan Imbau Majelisnya Patuhi Aturan Pembatasan Ibadah

  • Oleh Abdul Gofur
  • 07 Juli 2020 - 00:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Tokoh Agama Hindu Kaharingan di Kabupaten Katingan mengimbau majelisnya agar mematuhi aturan pembatasan ibadah.

Hal ini dengan adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Palangka Raya.

Menurut Kundit U Junas, salah seorang tokoh Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Katingan, Senin, 6 Juni 2020 mengatakan hal ini.

Menurutnya, sebagai panasihat Majelis Hindu Kaharingan Kabupaten Katingan, dirinya megimbau majelisnya untuk taat terhadap aturan yang dibuat pemerintah saat beribadah.

Pun demikian saat didatangi anggota Satuan Intelkam Polres Katingan akhir pekan kemarin, dirinya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Katingan. 

Caranya dengan mematuhi semua aturan yang dibuat oleh pemerintah terlebih saat beribadah.

“Sebagai umat beragama, apapun aturan yang diputuskan harus kita taati. Karena ini juga demi keselamatan kita bersama harus taat kepada sang hiyang widi dan taat terhadap aturan pemerintah,” kata Kundit U Junas.

Kanit III Satintelkam Bripka Alfriyano, mengajak semua warga Katingan untuk mendukung seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19 saat beraktivitas.

“Mari kita sama-sama mentaati aturan yang ada, kurangi bepergian. Lebih baik kita di rumah saja. Bekerja di rumah, beribadah di rumah, dan jaga jarak demi kemaslahatan dan kesehatan kita bersama,” imbaunya. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru