Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi Narkoba Ini Bantah Jual Sabu dan Ekstasi Untuk Mimbar

  • Oleh Naco
  • 07 Juli 2020 - 10:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rusdiansyah membantah menjual sabu dan ekstasi untuk terdakwa Mimbar. Fakta ini diungkapkannya saat menjadi saksi dalam kasus narkoba yang menyeret rekannya itu.

"Saya tidak ada menjual sabu atau datang ke bloknya," ucap Rusdiansyah pada sidang Selasa, 7 Juli 2020. Rusdiansyah mengaku memang mengenali Mimbar akan tetapi diakuinya tidak begitu akrab.

Meski diminta untuk jujur dan tidak berbohong saksi tetap menyangkal memasok sabu dan ekstasi untuk Mimbar.

Saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno ini Mimbar membenarkan keterangan saksi. Hal itu bertolak belakang dari keterangan terdakwa dal BAP yang mengatakan mendapatkan sabu dan ekstasi dari Rusdiansyah.

Meski demikian dalam sidang ini seusai keterangan saksi tidak langsung mendengarkan keterangan terdakwa.

Majelis menunda sidang selama sepekan untuk terdakwa memberikan keterangannya. Mimbar diamankan di dalam kamar blok C nomor 7C, Lapas Kelas IIB Sampit.

Total berat barang haram siap edar itu 2,24 gram. Ia mendapat sabu sebagaimana dakwaannya dari Rusdiansyah, setelah membeli sabu itu terdakwa membaginya menjadi 14 paket, bahkan sebelum diamankan terdakwa berhasil menjual sebanyak 3 paket dengan harga per paket Rp 300 ribu.

Sisa sabu itu rencananya akan dijualnya dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per paket. (NACO/B-6)

Berita Terbaru