Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Trio Sabu: Mulai dari Pembeli Hingga Jadi Kurir

  • Oleh Naco
  • 07 Juli 2020 - 12:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agung Pamungkas alias Agung, Siti Norfah alias Ade dan Rachmat Janurdianto alias Amat memiliki peran masing-masing dalam peredaran gelap sabu.

Fakta ini terungkap dari kesaksian anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur, M Artoni dan Hanggulan saat jadi saksi pada sidang yang dipimpin hakim AF Joko Sutrisno, Selasa, 7 Juli 2020.

Menurut Artoni, pemilik sabu adalah Agung, sementara itu Ade orang yang diminta Agung untuk mencarikan sabu dan membelinya. Kemudian sabu mereka bagi dan di jual oleh Amat.

"Mereka kami amankan di kediaman Amat, saat itu Amat di luar dan Agung, Ade di dalam," ucap saksi.

Petugas mengamankan mereka pada Minggu, 2 Pebruari 2020 pukul 16.00 Wib di Jalan Hasan Masyur, RT 42 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim saat akan mengkonsumsi sabu.

Dari ketiganya diamankan 2 paket sabu, uang Rp 350 ribu, potongan sedotan, 1 pak plastik klip dan 2 buah ponsel. Agung membeli sabu itu dengan Yuli seharga Rp 700 ribu dengan berat setengah gram.

Kemudian sabu dibagi jadi 4 paket. Sebanyak 2 paket laku dijual Amat. "Ade dan Amat melakukan itu diupah sabu untuk digunakan saja," cetus saksi.

Amat mengaku menjual sabu untuk Agung sebanyak 2 kali. Sabu dibeli dengan Yuli yang tinggal di wilayah Kecamatan MB Ketapang. "Kita telusuri Yuli akan tetapi pengakuan Ade ia tidak tahu rumahnya di mana," tandas saksi. (NACO/B-6)

Berita Terbaru