Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keberatan Pak Haji Pemalsu Tanda Tangan Tidak Diterima Hakim, Sidang Lanjut Pembuktian

  • Oleh Naco
  • 07 Juli 2020 - 13:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Keberatan H Syahdan tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno. Sehingga sidang terdakwa tetap berlanjut. "Sidang selanjutnya kami akan hadirkan saksi," ucap jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Selasa, 7 Juli 2020.

Majelis menolak eksepsi terdakwa dan menganggap dakwaan jaksa sudah sesuai unsur sebagaimana yang sudah terurai atas perbuatan terdakwa.

Seperti keberatan terdakwa tidak didampingi penasihat hukum selama ditingkat penyidikan, hakim dalam pertimbangannya menyebutkan terdakwa sudah diberikan haknya akan tetapi ditolaknya sebagaimana surat penolakannya, selain itu majelis menganggap itu bukan materi eksepsi.

Begitu juga terkait keberatan soal uraian tempat penandatanganan pemalsuan tanda tangan bendahara koperasi Ropik yang dianggap tidak jelas dan dakwaan jaksa, tidak memenuhi ketentuan, dalam pertimbangannya hakim menyebut dakwaan jaksa telah menguraikan waktu dan tempat di mana pemalsuan tanda tangan itu dilakukan.

Sehingga hakim menyebut semuanya terurai dengan jelas karena waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sudah dicantumkan.

Demikian juga akibat pemalsuan tanda tangan itu hingga bendahara koperasi Ropik diberhentikan yang juga sebagai point keberatan terdakwa juga ditolak karena dianggap itu masuk dalam pokok perkara.

Dalam kasus ini Syahdan didakwa Pasal 263 ayat 1 KUHP atas pemalsuan. Warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang yang juga bermukim di Desa Terantang, Kecamatan Seranau ini harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya pada 2015 silam yakni pada 4 Juli 13 September dan 22 Desember.

Saat itu Ketua Koperasi tersebut melakukan pemindah bukuan uang koperasi dari rekening koperasi tanpa ATM itu dengan memalsukan tanda tangan bendahara koperasi Ropik.

Modusnya dengan alasan melakukan pemindahan tersebut melalui formulir yang diisi dan seolah-olah sudah ditanda tangani bendahara, alasannya karena bendahara koperasi tidak hadir.

Kesempatan itu pak Haji memuluskan perbuatannya itu. Meski membantah dalam BAP sampai kini pria tamatan SD ini belum bisa menunjukkan bukti pertanggung jawaban penggunaan dana koperasi yang bermitra dengan PT BSK itu untuk membebaskan lahan di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-6)

Berita Terbaru