Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ketentuan Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Ibadah Kurban Sesuai SE Menteri Agama

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 07 Juli 2020 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, Ahmad Bahruni mengatakan, penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H /2020 dapat dilaksanakan, tetapi harus memerhatikan ketentuan dan protokol kesehatan.

Hal itu juga sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H, menuju masyarakat produktif dan aman dari covid-19.

Adapun ketentuannya yakni, tempat penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kecuali pada tempat yang dianggap masih belum aman dari covid-19.

"Untuk penyelenggaraannya Salat Idul Adha tahun 1441 H dibolehkan untuk dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan beberapa persyaratan," kata Bahruni, Selasa, 7 Juli 2020.

Persyaratannya, harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan, dan disinfeksi di area pelaksanaan.

"Juga membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan," tuturnya.

Selanjutnya, juga diharapkan menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu jalur masuk dan keluar.

"Serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan," jelasnya.

Kemudian, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter, dan pempersingkat pelaksanaan salat, serta khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

"Juga diimbau tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan covid-19," ucapnya.

Selain itu, untuk penyelenggaraan ibadah kurban atau penyembelihan hewan kurban juga jarus mematuhi protokol covid-19, dengan menerapkan jaga jarak fisik, dan penerapan kebersihan personel panitia dan alat. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru