Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banjar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gorok Istri Hingga Tewas, Suami Dikeroyok Sampai Meregang Nyawa

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 07 Juli 2020 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Peristiwa berdarah terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit Estate Melata, Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Jumat 3 Juli 2020 malam lalu. Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan karyawan perusahaan tersebut tewas mengenaskan. Peristiwa nahas itu diduga terjadi akibat pertengkaran rumah tangga.

Pasutri tersebut diketahui bernama Vin Sinsiana Marunce alias Lince (22) dan Ardianus Bulu Malo alias Ardi (24).

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa berdarah itu berawal sesaat setelah di malam itu pasutri tersebut main ke mess keluarga si perempuan di samping mess-nya sekitar pukul 18.30 WIB. Selang waktu setengah jam kemudian keduanya kembali ke rumah. 

Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Far'ul Usaedi saat dikonfirmasi, Selasa 7 Juli 2020 menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, keduanya setelah pulang ke rumahnya sekitar pukul 20.30 WIB, terlibat pertengkaran hebat. Ardi menuduh istrinya Lince berselingkuh.

“Mendengar suara keributan tersebut, keluarga yang tinggal bersebelahan mess kemudian keluar rumah dan mendatangi tempat tinggal Lince,” ujar Far'ul Usaedi.

Namun saat terdengar suara cekcok, pintu rumah pasutri itu dalam keadaan tertutup dan keduanya masih berselisih. Keluarga yang mencoba masuk pun dilarang Lince karena di bawah ancaman hendak dibunuh suaminya. 

“Keluarga yang penasaran memaksa masuk dengan mendobrak pintu rumah, namun kembali ke luar rumah karena melihat Ardi sudah memegang parang dan menodongkannya ke arah istrinya itu,” jelasnya.

Tak lama setelah itu, keluarga korban sempat mendengar teriakan dan suara seperti orang mengorok. Dia saat yang sama, mereka melihat darah mengalir dari dalam rumah korban. Lince tak lagi bersuara dan diduga telah meregang nyawa. 

Kala itu saudara dan kerabat Lince melempari rumah Ardi (suami Lince) dengan batu-batu berukuran besar agar Ardi cepat keluar rumah. Salah satu lemparan batu itu mengenai kepala Ardi. Ardi kemudian sempoyongan. 

Ardi yang kondisinya oleng dan lengah kemudian dikeroyok, bahkan satu orang diantara keluarga Lince menebasnya dengan parang di bagian dada dan leher hingga tersungkur. 

Setelah tersungkur, Ardi kembali dihantam menggunakan batu besar pada bagian kepala hingga dia sekarat dan meninggal di tempat.

Kejadian tersebut mengakibatkan pasutri itu tewas. Sang istri diketahui tewas mengenaskan dengan kondisi leher hampir putus akibat luka gorok. 

“Atas kasus ini, Polres Lamandau sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menetapkan 9 orang tersangka. Tiga orang tersangka diantaranya adalah saudara kandung korban (Lince), dan enam orang tersangka lainnya juga masih ada hubungan kekerabatan,” kata Far'ul Usaedi.

Adapun kesembilan orang yang diamankan adalah, inisial DG, YM, AT, AL, MS, SM, AJ, MD, SB, sudah diamankan di Mapolres Lamandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.  

Atas perbuatannya kesembilan tersangka dijerat Pasal berlapis 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru