Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusaahan di Tanah Mas Hanya Kantongi Izin Pabrik Kernel Bukan CPO

  • Oleh Naco
  • 07 Juli 2020 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupupaten Kotawaringin Timur, Johny Tangkere menegaskan untuk perizinan perusahaan karnel di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim yang dipersoalkan belakangan ini ternyata hanya kantong izin Karnel saja.

"Menurut data kami perusahaan itu memiliki izin lengkap di antaranya izin industri pengolahan kernel, izin pelabuhan, izin lokasi. Kalau berdasarkan  data di kami mereka lengkap saja izinnya untuk pabrik industri pengolahan kernel, sepengetahuan kami izin kernel, bukan izin pengoalahan CPO,“ kata Johny, Selasa, 7 Juli 2020.

Menurut Johny, perusahaan itu mengantongi izin pada tahun 2015 silam untuk izin lokasi. Kemudian, tahun 2015 juga mereka mengurus izin lingkungan atau amdal dari Bupati Kotim. Kemudian pihaknya juga  melengkapi perizinan lainnya sampai SIUP, IMB, TDP.

“Tahun 2018 mereka sudah HGB,  mereka juga mendapatkan izin TUKS dari Dirjen Perhubungan Laut,” bebernya.

Menurut Johny perusahaan mengantongi izin industri, tercatat di DPMPTSP Kotim  mereka mengantongi izin pengolahan kernel. Bukan izin pengolahan CPO. 

Jikapun  ada aktivitas pengolahan CPO, maka harus ada ketentuan lain yang mesti dipenuhi. Jika pabrik CPO maka mesti memiliki cadangan bahan baku berupa kebun yang dijadikan pemasok untuk pabrik pengolahan itu minimal 20 persen dari kapasitas pabrik.

 “Kalau dia pabrik kernel itu benar, jadi bukan pabrik pengolahan CPO,” tukas Johny.

Meski begitu, kata Johny, mereka mendorong agar apa yang belum dilengkapi  sesuai dengan aturan maka hendaknya pihak perusahaan segera melengkapinya. 

DPMPTSP Kotim, kata Johny berprinsip akan mendukung segala kegiatan investasi di daerah sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo bersama dengan Mentri Dalam Negeri, Jaksa Agung, Kapolri dalam pertemuan pertengan juni lalu. Pasalnya ekonomi di Indonesia masih ditopang oleh sektor swasta sekitar 70 persen.

“Kalau ada investasi yang salah mari bersama-sama kita luruskan, tugas kami sesuai dengan perintah Presiden, Jaksa Agung, Mendagri, Kapolri untuk mendorong investasi dalam negeri,"  tutupnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru