Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonogiri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibramsyah Serahkan Buaya Muara Peliharaan 6 Tahun karena Takut Serang Keluarga

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 08 Juli 2020 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ibramsyah, warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyerahkan buaya yang sudah dipeliharanya selama enam tahun kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, pada Selasa, 07 Juli 2020. 

Hal tersebut ia lakukan karena sadar bahwa hewan yang dipeliharanya tersebut bisa membahayakan bagi dirinya sendiri maupun keluarganya. Ia pun menghubungi pihak BKSDA agar dapat mengevakusai hewan dilindungi tersebut. 

"Kami mendapatkan telepon dari Ibramsyah secara langsung. Ia meminta agar buaya yang dipeliharanya dievakuasi," ujar Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah. 

Hewan tersebut jenis buaya muara atau Crocodilus Porusus. Memiliki panjang dua meter. Dan dipelihara oleh warga tersebut di sekitar rumahnya. Kondisinya cacat pada ujung rahang. 

"Kondisi buaya patah di bagian rahang atasnya. Meskipun begitu, buaya terlihat sehat," kata Muriansyah. 

Buaya tersebut didapat dari warga di daerah Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan enam tahun lalu. Saat itu kondisinya masih kecil dan mau dibunuh oleh warga. 

Karena kasihan, ia pun meminta agar masyarakat tidak membunuhanya. Ia bersedia memelihara hewan buas tersebut. Namun karena takut ada yang menjadi korban, ia dengan sukarela menyerahkan kepada BKSDA. 

"Penyerahan ini dilakukan sore tadi. Dan pemelihara secara sukarela menyerhkan kepada kami," kata Muriansyah. 

Setelah melakukan evakuasi, pihak BKSDA langsung memberikan pengarahan terkait prilaku buaya dan juga Undang-Undang Konservasi terkait hewan tersebut. Mereka juga sangat berterimakasih kepada warga tersebut karena sudah mau menyerahkan peliharaannya. 

"Mudah-mudahan dengan apa yang dilakukan oleh Ibramsyah ini, bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Agar tidak memelihara hewan dilindungi tanpa izin. Karena dalam undang-undang tidak diperbolehkan," harap Muriansyah. (MUHAMMAD HAMIM/m)

Berita Terbaru