Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Mataram Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK Kalteng Koordinasi antar Instansi Bahas Permen Soal Subsidi Bunga dan Kredit

  • Oleh Testi Priscilla
  • 08 Juli 2020 - 06:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Untuk mendukung penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga, Subsidi Margin Untuk Kredit, Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kegiatan koordinasi melalui pertemuan media video conference.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2020 diisi dengan agenda antara lain arahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili Asisten II Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, H Nurul Edy, Sosialisasi mengenai petunjuk teknis pemberian subsidi tersebut di atas oleh Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah, Ratih Hapsari Kusumawardani, dan selanjutnya sesi tanya jawab.

Kegiatan dimaksud juga dihadiri oleh Bank Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah serta Industri Jasa Keuangan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, baik Perbankan maupun Industri Keuangan Non Bank atau IKNB.

Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah, Ratih Hapsari Kusumawardani, menyampaikan bahwa sampai dengan akhir Triwulan I 2020 memang terjadi penurunan pertumbuhan perekonomian hampir di seluruh dunia sebagai akibat dari pandemi Covid-19, namun demikian pertumbuhan perekonomian Indonesia masih bernilai positif, yakni sebesar 1,3%.

"Hal tersebut berbanding terbalik dengan perekonomian Singapura, Eropa, Perancis dan Tiongkok yang pertumbuhannya bernilai negatif, masing-masing sebesar negatif 2,2%, negatif 3,3%, negatif 5,4% dan negatif 6,8%," tutur Ratih.

Selain itu, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Tengah juga memaparkan tata cara pengajuan subsidi bunga dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Kementrian Keuangan.

Sementara itu Ketua KADIN Provinsi Kalimantan Tengah, Tugiyo, menyampaikan bahwa dampak dari pandemi Covid 19 sangatlah besar bagi para pelaku usaha, oleh karena itu Tugiyo sangat berharap agar kebijakan tersebut diterapkan dengan baik, sehingga dapat membantu pelaku usaha untuk kembali pulih dari dampak pandemi ini.

Sedangkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah, Ati Mulyati, menyampaikan bahwa terdapat lebih dari 60 Koperasi serta hampir 5000 pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid 19 dan sangat mengharapkan bantuan dengan adanya kebijakan ini.

Pada kesempatan tersebut juga, seluruh Lembaga Jasa Keuangan menyampaikan akan sepenuhnya mendukung penerapan dan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah agar dapat bersama-sama memulihkan perekonomian Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Menindaklanjuti kegiatan dimaksud, Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah juga akan melakukan koordinasi lanjutan dengan beberapa pihak, antara lain Asosiasi Lembaga Jasa Keuangan, Bank Indonesia, KADIN serta asosiasi lainnya dalam rangka memastikan penerapan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan dan tepat sasaran, sehingga seluruh pihak yang terdampak pandemi Covid 19, khususnya sektor UMKM, dapat merasakan manfaatnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru