Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Miliki Ekstasi dan Sabu, Warga Desa Batu Belaman Ditangkap Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 08 Juli 2020 - 14:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis ekstasi dan sabu,  seorang pemuda berinisial PU (28 tahun), warga Jalan Paleleng, RT 01, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar.

Pelaku diciduk Polisi di pinggir Jalan Pasir Panjang,  KM 5,6, depan kantor Pengadilan Agama Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Senin, 6 Juli 2020.

Kasatresnarkoba Polres Iptu Juan mengatakan, narkoba tersebut ditemukan anggota Satresnarkoba saat anggota Satresnarkoba menangkap pelaku di pinggir jalan.

"Diduga saat itu pelaku yang sedang menunggu pembeli narkoba yang dibawanya dipinggir jalan," jelas Kasat.

Kasat kemudian menjelaskan rincian barbuk narkoba yang ditemukan saat penggeledahan pada badan pelaku.

"Barbuk narkoba yang ditemukan yaitu 5 butir pil ekstasi warna biru dengan berat 1,85 gram dan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,66 gram. Saat kami lakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa barbuk tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat.

Kasat menjelaskan akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto  pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru