Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tarif Rapid Tes Rp 150 Ribu Ringankan Beban Masyarakat, Namun Harus Dipatuhi

  • Oleh Naco
  • 08 Juli 2020 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah  menyebutkan kebijakan tarif m untuk rapid tes memang cukup mengurangi beban masyarakat yang dipatok hanya Rp 150 ribu. 

Namun perlu diingat kebijakan itu harus disertai dengan penyediaan atau subsidi dari Kemenkes sendiri untuk pengadaan alat tersebut. Jika tidak dikhawatirkan kebijakan Kemenkes ini tidak akan dipatuhi oleh pihak-pihak terkait.

Dikatakannya dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes dan ditanda tangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai besaran tarif tertinggi untuk rapid test antibodi adalah Rp.150.000.

"Harusnya diikuti juga dengan fasilitasi pemerintah pusat melalui Kemenkes dengan penyediaan alat rapidnya, karena apabila hal tersebut dibebankan ke pemerintah daerah masing-masing maka akan sulit untuk praktek dilapangan kebijakan tersebut," katanya, Rabu, 8 Juli 2020.

Sebab, kata Riskon  saat ini dengan adanya refocusing anggaran Covid-19 banyak program pemerintah kabupaten yang dibatalkan akibat ketiadaan anggaran yang dipotong oleh pemerintah pusat.

"Apalagi kalau hal ini dibebankan pemerintah kabupaten saya rasa akan berat dengan kondisi keuangan pemerintah kabupaten. Terlebih lagi pihak swasta yang pastinya orientasinya nirlaba, saya yakin akan ada penolakan terkait kebijakan tersebut," tukasnya.

Maka dari itu menurut Riskon harus  secepatnya kebijakan pemerintah pusat dikoordinasikan  dengan  pemerintah kabupaten agar tidak jadi blunder dan bisa direalisasikan ke masyarakat. (NACO/B-5)

Berita Terbaru